PENGUMUMAN

  Rekomendasi Rakornas III PDI Perjuangan

Jumat, 29 Juli 2011 13:47
Rapat koordinasi nasional III PDIPerjuangan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (28/7), resmi ditutup.
Rakornas yang berlangsung selama dua hari itu menghasilkan sembilan rekomendasi. Berikut ini bunyI
 rekomendasi tersebut:.Rapat Koordinasi Nasional III DPP PDI Perjuangan dilaksanakan ditengah
keprihatinan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin memiskinkan rakyat. Kenaikan harga
tersebut mencerminkan kelangkaan pasokan pangan, dan kegagalan pemerintah karena dominasi mekanisme
 pasar, tanpa adanya kendali pemerintah baik dari aspek logistik, manajemen distribusi, maupun topangan
kekuatan produksi. Kenaikan harga pangan menjadi bukti bahwa otoritas negara dalam mensejahterakan
rakyat dikalahkan oleh mekanisme pasar.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah bahwa tradisi impor bahan pangan seperti
beras, gula, daging, jagung, susu, dan kebutuhan pokok rakyat lainnya, yang terus menerus dilakukan sejak
 tahun 2005, dan diikuti dengan penurunan bea masuk atas produk-produk pangan, telah merusak daya
 produksi rakyat. Pemerintah seharusnya jujur di dalam mengungkapkan data pangan. Harus dihindari
pengungkapan data surplus pangan, namun realitasnya pemerintah selalu mengimpor pangan. Karena itulah
sudah saatnya politik pangan dirombak total dengan pilar daya produksi rakyat di bidang pangan. Sistem
 logistik nasional harus mampu mengatasi gejolak pasar, sekaligus sebagai penangkal terhadap
ketergantungan suplai pangan dunia.
Demikian halnya dalam bidang energi, pembelian gas untuk keperluan PLN yang di beli dari gas berasal dari
Indonesia yang telah di ekspor ke Singapore menunjukkan negara gagal di dalam mewujudkan kedaulatan
energi. Kelangkaan BBM yang meluas dan semakin sering terjadi, tidak bisa hanya dilihat dari aspek
ketimpangan sistem produksi dan distribusi, namun sebagai prakondisi untuk liberalisasi lebih lanjut di sektor
 distribusi BBM harus dicermati bahwa konsentrasi pemodal asing terhadap kegiatan eksplorasi, eksploitasi
dan distribusi energi global sudah sangat mengkhawatirkan. Terhadap persoalan tersebut, pemerintah
seharusnya tidak menyerah, tetapi harus berdiri tegak membela kepentingan rakyat, termasuk para nelayan
yang tidak dapat melaut.
Di bidang keuangan, semakin menunjukkan ketergantungan APBN pada pembiayaan utang melalui instrumen
surat utang negara yang semakin tergantung pada pasar uang dunia.
Dari aspek politik, Rakornas III PDI Perjuangan mencermati ancaman stabilitas politik yang semakin
meruntuhkan legitimasi pemerintah di mata rakyat. Hal ini tercermin dari rendahnya kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah. Data survey bulan Juni 2011, kepuasan terhadap pemerintah SBY-Budiono
hanya 47.2% (Survey Kompas). Kuatnya kritik yang diberikan para tokoh agama, mahasiswa, pers, para
cerdik pandai, dan pihak lainnya, tidak ditanggapi secara tepat oleh pemerintah.
Rakornas III juga menilai bahwa pemerintahan berlangsung tanpa arah, dan tersandera oleh berbagai kasus
besar seperti Bank Century, mafia pajak, mafia pemilu, mafia hukum dan mafia peradilan, serta mafia yang
 menguasai sumber daya ekonomi strategis yang seharusnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Disisi lain, PDI Perjuangan juga melihat tingginya tingkat kerawanan sosial akibat kesenjangan sosial yang
semakin melebar. Praktek penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif, dan kekuasaan lebih ditampilkan
sebagai alat untuk memobilisasi sumber daya ekonomi, sehingga seluruh mekanisme pemerintahan, dan
proses pengambilan keputusan, hingga keadilan melalui jalur hukum, bisa dibeli oleh kekuatan uang.
PDI Perjuangan juga mencermati bahwa keberhasilan pelaksanaan demokrasi di Indonesia melalui pemilu
secara langsung, dimanfaatkan secara sepihak oleh pemerintah, untuk membangun citra positif di dunia
internasional. Indonesia sebagai negara demokrasi ketiga terbesar hanya dijadikan alat untuk mendapatkan
sanjungan. Sementara konsolidasi demokrasi untuk mensejahterakan rakyat semakin masih jauh dari
kenyataan. Pujian keberhasilan demokrasi di Indonesia ini mengingatkan kita akan pujian-pujian yang sama
pada pertengahan 1990-an dimana Indonesia dianggap sebagai salah satu Macan Asia. Namun di tengah
pujian pada waktu itu, ternyata tersembunyi kerapuhan di bidang ekonomi. Makroekonomi berprestasi,
namun penuh gelembung ekonomi, yang secara tiba-tiba pecah berantakan karena tidak kuatnya basis
ekonomi rakyat. Simptom yang mirip, kelihatan sedang terjadi di Indonesia saat ini.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Rakornas III PDI Perjuangan menegaskan kembali komitmennya untuk
menjadikan PDI Perjuangan sebagai wahana pengorganisasian kekuatan rakyat guna meluruskan jalannya
penyelenggaraan pemerintahan negara, agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat
mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan
Indonesia yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rakornas III PDI Perjuangan, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rakornas III mendesak pemerintah untuk secepatnya mengatasi gejolak kenaikan harga kebutuhan pokok
 rakyat. Ketidakmampuan mengatasi kenaikan harga tersebut semakin memiskinkan rakyat dan menurunkan
legitimasi pemerintah dimata rakyat. Karena itulah terhadap politik anggaran melalui RAPBN tahun 2012
 harus menitikberatkan pada peningkatan kemampuan produksi rakyat di sektor pertanian. Seluruh skala
prioritas pembangunan ditekankan pada kemampuan bangsa Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pangan
secara berdikari.
Dengan demikian penciptaan/perluasan lahan pertanian di luar Jawa, diversifikasi makanan pokok diluar
beras, perbaikan infrastruktur pertanian, ketersediaan saprodi, dan sarana pengolahan produk pertanian,
harus menjadi skala prioritas pembangunan. PDI Perjuangan juga mendesak pemerintah untuk
mengupayakan terjaminnya ketersediaan pangan dalam jumlah yang mencukupi dengan harga yang
terjangkau bagi rakyat. Hal ini mengingat bahwa sektor pertanian merupakan penopang perekonomian
rakyat yang terbesar, sehingga perlindungan kepentingan petani mutlak dilakukan.
2. Rakornas III meminta pemerintah untuk mengoreksi politik energi guna mewujudkan amanat konstitusi
sehingga cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk proses
produksi yang berkaitan dengan minyak bumi, batubara, dan gas, harus dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemamuran rakyat. Karena itulah untuk mengatasi keresahan rakyat akibat
kelangkaan BBM, maka dalam jangka menengah pemerintah harus membangun kilang minyak baru dengan
menggunakan minyak mentah dari dalam negeri sebagai bahan baku. Mafia perdagangan minyak mentah,
 batubara, dan gas harus diakhiri. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal di dalam mewujudkan kedaulatan
di bidang energi.
3. Rakornas III mendesak pemerintah untuk secepatnya memulihkan martabat dan kewibawaan hukum
melalui pemberantasan mafia peradilan. Pemberantasan korupsi harus menjunjung tinggi keadilan, dan
dilakukan berdasarkan prinsip fairness, independen, tidak tebang pilih, obyektif, utamanya dalam
menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang mengganggu rasa keadilan masyarakat. Karena itulah
Rakornas III mendesak KPK untuk secepatnya menuntaskan kasus besar seperti kasus pajak Gayus, dana
talangan Bank Century, dan penyalahgunaan APBN. Berkaitan dengan kasus travel check pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia, PDI Perjuangan mendesak KPK agar secepatnya menemukan dan
menangkap sumber pemberi suap.
4. Rakornas III mengingatkan terhadap janji-janji kampanye Presiden SBY yang disampaikan pada saat
pemilu presiden tahun 2009, khususnya di dalam mengurangi angka kemiskinan melalui penciptaan lapangan
kerja untuk rakyat, dan pemberantasan korupsi yang langsung dipimpin oleh presiden sendiri. Rakornas III
mengingatkan bahwa janji kampanye adalah hutang kepada rakyat. Pemenuhan janji kampanye menunjukkan
 kualitas kepemimpinan nasional. Dengan demikian Presiden SBY seharusnya tidak boleh ragu-ragu di
dalam memberikan arah kepemimpinan pemerintah. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Rakornas III juga
mengingatkan agar pemerintah bersungguh-sungguh di dalam melaksanakan seluruh amanat Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya terhadap:
a. Pelaksanaan politik anggaran. Kebijakan politik APBN tahun 2012 harus difokuskan pada upaya
mengatasi masalah pokok rakyat berupa kemiskinan, pengangguran, dan ketidakdilan terhadap pengelolaan
sumber daya ekonomi negara untuk rakyat. Tujuan demokrasi ekonomi yang bercirikan keadilan sosial harus
menjadi dasar seluruh kebijakan ekonomi negara. Berkaitan dengan hal tersebut, maka defisit anggaran
hanya diijinkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat terhadap pangan, sandang, kesehatan,
pendidikan, dan infrastruktur yang mendorong peningkatan produksi rakyat.
b. Jaminan negara terhadap kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
 beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Berkaitan hal tersebut, kecenderungan meningkatnya
kekerasan yang bermotifkan SARA harus secepatnya diatasi dengan menjaga kewibawaan aparat penegak
hukum.
5. Rakornas III sangat mengkhawatirkan terhadap proses liberalisasi di bidang ekonomi yang menciptakan
ketergantungan di bidang pangan, energi, pertahanan, dan keuangan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka
pengelolaan sistem ekonomi yang dikendalikan oleh mekanisme pasar, harus dikembalikan lagi pada spirit
ekonomi kerakyatan sebagai penjabaran cita-cita demokrasi Indonesia yang bercirikan keadilan sosial dan
penjabaran amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33. Dengan demikian terhadap upaya pembangunan
 infrastruktur yang dilakukan pemerintah harus ditujukan untuk meningkatkan kemampuan produksi rakyat,
bukan sebagai pelayanan terhadap pemilik modal asing. PDI Perjuangan mendesak pemerintah agar negara
harus selalu hadir di dalam memberikan jaminan sosial, menciptakan lapangan kerja bagi rakyat, dan
menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat di bidang pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
6. Rakornas III meminta DPP Partai agar menugaskan fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk:
a. Terhadap perubahan undang-undang pemilu. Perubahan ini dilakukan guna mengoreksi liberalisasi politik
 untuk dikembalikan dalam suatu bentuk demokrasi Indonesia yang bercirikan musyawarah/mufakat, dan
sistem perwakilan. Penetapan anggota legislatif ditentukan berdasarkan sistem proporsional tertutup atau
daftar nomor urut, tidak didasarkan pada suara terbanyak. Karena itulah Partai Politik memiliki tugas untuk
mempersiapkan calon anggota legislatif sebaik-baiknya agar memiliki pemahaman terhadap sistem politik
Indonesia, dan tugas sebagai wakil rakyat terutama yang menyangkut politik anggaran, legislasi, dan sifat
 kenegarawanan, serta menjamin proses seleksi di internal Partai yang berjalan secara demokratis dan sesuai
dengan penjenjangan kualitas kader di internal Partai. Diluar hal tersebut, guna mendorong peningkatan
kualitas demokrasi di lembaga legislatif melalui sistem multipartai sederhana dan untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan di lembaga legislatif, maka ambang batas keikutsertaan di partai politik (parlementary
 treshold) yang diperjuangkan untuk tingkat nasional adalah 5%, sementara untuk tingkat provinsi dan
kabupaten/kota dapat dipertimbangkan ambang batas PT antara 2,5 – 4 %.
b. Terhadap usulan perubahan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perubahan
 undang-undang ini harus dilakukan untuk memasukan kembali mata pelajaran Pancasila sebagai mata
pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SD sampai dengan Perguruaan Tinggi. Mata
pelajaran Pancasila dimaksud adalah wajib memasukan aspek historis dan filosofi Pancasila sebagaimana
yang telah dipidatokan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 dan dirumuskan secara bersama-sama oleh
para Pendiri Bangsa lainnya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
c. Terhadap kebijakan energi nasional. Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong pemerintah agar
bersama DPR RI segera mengesahkan Kebijakan Energi Nasional. Di dalam kebijakan tersebut maka
pengamanan kebutuhan energi nasional (Energy National Supply), neraca kebutuhan energi Indonesia, dan
keamanan pasokan energi dalam negeri harus dituangkan. Hal yang sangat mendasar dalam kebijakan energi
tersebut adalah merombak politik energi yang berorientasi mekanisme pasar, dimana energi merupakan
 barang komoditas, diubah menjadi “energi sebagai barang kesejahteraan rakyat”. Hal ini sebagai penjabaran
 Pasal 33 UUD 1945.
d. Terhadap pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Rakornas III berpendapat
bahwa sebagai bangsa yang menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradap, dan guna mewujudkan
kesejahteraan yang berkeadilan sosial, maka pembentukan BPJS mutlak dilakukan. Hal ini sebagai
pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 H: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Karena itulah pemerintah harus
menghilangkan ego sektoral dan transformasi 4 (empat) BUMN yang menyelenggarakan jaminan sosial
harus dilihat sebagai pembentukan alat negara untuk melaksanakan tanggung jawab negara terhadap
warganya.
e. Terhadap upaya yang dilakukan DPR RI dan Mahkamah Konstitusi di dalam membongkar praktik mafia
Pemilu 2009, Rakornas III memberikan dukungan dan mendesak agar berbagai kecurangan pemilu seperti
hilangnya hak konstitusi warga negara untuk memilih melalui penggandaan DPT; penggunaan alat-alat negara
untuk mendukung calon tertentu; kapitalisasi APBN untuk pemilu (election budget), pemalsuan dokumen
MK, jual beli suara melalui pemalsuan rekapitulasi perhitungan suara dan berbagai manipulasi melalui
pembuatan peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang pemilu harus diakhiri. Terbukti bahwa
demokrasi yang dibangun melalui penyalahgunaan kekuasaan menjadikan pemerintah tersandera oleh politik
kepentingan.
f. Terhadap pelaksanaan Pemilu kada Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Aceh. Rakornas III
mendukung penundaan pelaksanaan pemilu kada. Hal ini dimaksudkan untuk lebih memastikan terciptanya
suasana damai, dan menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan peraturan perundang-undangan
untuk pelaksanaan pemilu kada, serta guna menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Aceh.
PDI Perjuangan DPR RI mengharapkan agar dalam pertemuan konsultasi lembaga-lembaga tinggi negara yang
 akan datang, Pimpinan MPR dan Fraksi PDI Perjuangan dapat menyampaikan kepada Pimpinan DPR RI
untuk memastikan agar Pasal 18 A dan 19 B, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
yang dijadikan dasar UU tentang Pemerintahan Aceh, dapat terus dilindungi. Pertemuan konsultasi tersebut
diharapkan juga membahas pelaksanaan Pemilu kada di Aceh agar berlangsung secara damai.
7. Rakornas III menegaskan bahwa proses konsolidasi internal Partai melalui pembentukan pengurus Partai
di tingkat Kecamatan, Desa, dan Dusun/RW telah berjalan sesuai perintah Kongres III Partai. Dengan
demikian PDI Perjuangan akan lebih memfokuskan diri untuk hadir di tengah rakyat melaksanakan
pendidikan politik, menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat, dan hadir bergotong royong di dalam
 menyelesaikan masalah pokok rakyat. Pelaksanaan program DPC Pelopor adalah model dan jawaban
bagaimana PDI Perjuangan menyelesaikan masalah rakyat, sekaligus menjadikan ideologi Pancasila
dibumikan dalam kebijakan pemerintahan. Berkaitan dengan pendidikan politik untuk kaum muda, PDI
Perjuangan akan memfokuskan diri agar nation and character building dapat dilaksanakan secara sistemik
yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan pemahaman ideologi bangsa berdasarkan
Pancasila dengan spirit kelahirannya pada tanggal 1 Juni 1945.
8. Rakornas III mendukung sepenuhnya pelaksanaan Program Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa
 dan Bernegara oleh MPR RI dan meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk memberikan dukungan
maksimal serta mendorong partisipasi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.
9. Rakornas III memberi dukungan pemerintah terhadap posisi strategis Indonesia sebagai Ketua ASEAN
guna memperkuat kepemimpinan Indonesia di dalam membangun tatanan dunia baru yang lebih adil, damai,
dan lebih berkeadilan. Dengan demikian spirit internasionalisme dapat diwujudkan guna menjadikan
kemerdekaan Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan perdamaian dunia. Peran aktif Indonesia
terhadap penyelesaian ketegangan di Semenanjung Korea, dan potensi konflik di laut China Selatan,
harus terus dilakukan sekaligus sebagai pelaksanaan politik luar negeri yang mendukung perdamaian
dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial
DPP PDI Perjuangan
DPC Pelopor Membumikan Ideologi Dengan Kerja Nyata

Senin, 21 Maret 2011 21:05


Pidato Ketua Umum PDI Perjuangan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Salam Damai sejahtera untuk kita semua,

Om swasti astu.

Marilah kita lebih dahulu bersama-sama memekikkan salam perjuangan kita,
Merdeka!!! Merdeka!!! Merdeka!!!
Para Senior Partai, dan saudara-saudara warga Partai yang berbahagia,
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan kesehatan
dan kekuatan bagi kita sehingga pada hari ini, seluruh pengurus struktural Partai di Jawa Tengah dan Daerah
Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan dari kader-kader Partai dari seluruh Indonesia, dapat berkumpul
disini guna meletakkan salah satu kebijakan pokok Partai berupa pencanangan DPC Pelopor. Apa arti
penting dari DPC Pelopor?
DPC Pelopor, berangkat dari gambaran ideal Partai sebagai alat perjuangan sekaligus wahana
pengorganisasian kekuatan rakyat. Secara konsepsional, gambaran ideal tersebut telah dirumuskan melalui
keputusan kongres III Partai dalam bentuk konstitusi Partai; Sikap Politik Partai dan Program Perjuangan
Partai. Ruh dari seluruh dokumen kongres tersebut diturunkan dari posisi politik sebagai Partai ideologi
Pancasila 1 Juni 1945, dimana kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial menjadi jati diri Partai.
Kebangsaan menempatkan prinsip “kewarganegaraan” yang mengakui adanya kesamaan hak dan kewajiban
warga negara tanpa kecuali. Di sinilah kita tidak lagi membeda-bedakan warga negara Indonesia atas dasar
suku, agama, budaya, maupun status sosialnya. Para founding fathers telah menegaskan hal tersebut,
sehingga Pancasila sebagai philosofische grondslag, adalah dasar daripada Indonesia Merdeka, yang
dibangun untuk semua, bukan untuk orang per orang, bukan untuk golongan tertentu saja.
Saudara-saudara,
Prinsip kerakyatan dan keadilan sosial harus selalu menjadi ciri dari demokrasi Indonesia yang kita bangun.
Tidak ada kata lain, selain menjadikan rakyat sebagai sumber inspirasi dan ruh perjuangan kepartaian kita.
Merekalah sebenarnya “pemegang sah” atas kedaulatan di negeri ini. Karena itulah sungguh mengherankan
saya, ketika pemerintah lebih memilih menghapuskan bea masuk atas produk pangan, dan melakukan impor
 pangan daripada mendorong peningkatan produksi pertanian petani Indonesia. Ini nampaknya sederhana.
Namun inilah bukti bahwa prinsip kerakyatan telah dikalahkan. Demikian pula keadilan sosial, merupakan
cita-cita yang melekat dan menjadi salah satu sila dari Pancasila. Keadilan sosial sebagai ciri bahwa
demokrasi yang kita bangun merupakan socio-demokrasi, yang melekat dengan demokrasi politik dan
demokrasi ekonomi. Dengan demikian, ketika kita berbicara bahwa “bumi dan air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
 rakyat”, maka dalam perspektif ekonomi, kita harus merancang suatu sistem ekonomi, yangg tidak
membiarkan peran negara dikalahkan oleh kapital. Secara ideologis, Pasal 33 menjadi dasar penjabaran
fungsi negara di dalam membangun kemampuan ekonomi bangsa untuk “berdiri di atas kaki sendiri”. Secara
ideologis pula, kesejahteraan rakyatlah yang menjadi dasar pertimbangan pengolahan seluruh kekayaan alam
kita. Karena itulah rakyat harus dicerdaskan, sehingga mereka hadir sebagai kekuatan perekonomian
Indonesia yang tangguh sebagaimana kita lihat di China, Jepang, dan India. Bayangkan saja, Jepang yang
bukan negara agraris, begitu hebat di dalam melindungi petaninya. Sementara, Indonesia sebagai negara
agraris justru lebih sering mengorbankan kepentingan petaninya. Inilah yang harus kita hentikan saudara
saudara!!!
Selain hal tersebut, Pasal 33 UUD 1945, secara teknokratis harus diterjemahkan dalam suatu rancangan
peningkatan keberdikarian kita di bidang ekonomi, yang menjadi sarat kuatnya kedaulatan kita di bidang
politik. Hal ini memerlukan landasan budaya yang mendukung budaya disiplin, budaya kerja keras, budaya
mencipta, dan budaya untuk berdiri di atas kaki sendiri. Tidak seperti sekarang, dalam hal energi, pangan,
keuangan, dan pertahanan, Indonesia rentan dan tidak berdaya ketika berhadapan dengan kepentingan
global. Bahkan dalam stabilitas harga kebutuhan pokok pun, negara seolah tidak memiliki kemampuan
stabilisasi. Dan korbannya adalah rakyat kecil. Padahal amanat konstitusi sangat jelas, namun mengapa terus
 terjadi rakyat kecil frustasi dan bunuh diri? Banyak yang telah kehilangan harapan untuk hidup di negeri yang
seharusnya gemah ripah loh djinawi ini. Apa masalah pokok di balik semua ini?
Saudara-saudara,
Sudah terlalu lama kita kehilangan keyakinan diri. Kepemimpinan bangsa ini tidak bisa lagi hanya
mengandalkan popularitas diri. Bagaikan kapal, maka ia harus memiliki bintang pengarah yang disebut ideologi.
 Ia harus memiliki visi kearah mana haluan kapal tersebut ditujukan. Dan ia harus memiliki kepemimpinan guna
 menyatukan seluruh potensi kapal “bangsa Indonesia” tersebut dengan penuh keyakinan diri. Ia harus
mampu mendayagunakan seluruh kemampuan teknokrasi bangsa ini, untuk menjadikan rakyat Indonesia
cukup sandang, pangan, tempat tinggal, dan penghidupan yang layak secara kemanusiaan. Bukankah ini
semua merupakan perintah konsitusi yang harus kita junjung tinggi? Konstitusi adalah ukuran atas pelaksanaan
 mandat yang diberikan kepada “kapten kapal” tersebut. Karena itulah ia seharusnya berdiri setegar batu
karang dan tidak mudah ragu-ragu di dalam melaksanakan mandat rakyat. Bukankah keraguan dapat
diartikan sebagai lemahnya pondasi bangunan kekuasaan yang dimilikinya, sehingga ia terombang-ambingkan
 pada bangunan koalisi. Atas nama konstitusi, kepemimpinan Indonesia harus siap mengambil kepemimpinan
 yang tidak populer, ketika sudah dihadapkan pada perintah konstitusi. Kewibawaan negara pun harus
ditegakkan, ketika kita melihat adanya gerakan sekelompok orang, yang memaksakan keyakinan pada orang
 lain. Pasal 29 UUD 1945 dengan jelas mengatur hal tersebut. Mengapa kemudian kita ragu-ragu di dalam
menyelesaikan masalah tersebut. Kekerasan dalam bentuk apapun, lebih-lebih sampai mengorbankan nyawa
 rakyat tidaklah dibenarkan di bumi Pancasila ini. Negara, atas nama perintah konstitusi, harus menghentikan
 berbagai tindak kekerasan atas nama agama. Negara tidak boleh ragu-ragu di dalam menghadapi kelompok
 yang merusak kebangsaan Indonesia tersebut.
Saudara-saudara,

Tanpa keteguhan didalam menjabarkan Pancasila dan UUD 1945, maka kapal tersebut akan mudah
terombang-ambingkan. Karena itulah, menghadapi lunturnya mentalitet dan rasa percaya diri kita sebagai
bangsa, marilah kita memelopori kebangkitan Indonesia. Kita kembali mengobarkan cita-cita Proklamasi
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Marilah secepatnya kita atasi kelemahan internal kita.
 Kita lakukan upgrading SDM kepartaian kita, sehingga PDI Perjuangan bisa hadir sebagai bintang pengarah,
yang memegang obor perjuangan untuk rakyat. Pencanangan DPC Pelopor ini menjadi momentum politik
untuk membumikan haluan Partai di dalam mengelola negara, sekaligus menampakkan ciri-ciri ideologisnya.
Ini bukanlah cita-cita kosong. Kita bisa membuktikan hal tersebut. Karena itulah di hadapan seluruh kader
Partai, para undangan, para wartawan, dan seluruh rakyat Indonesia, saya dengan bangga menyatakan bahwa
 banyak di antara kader perjuangan yang terpilih sebagai kepala daerah telah berhasil menampakkan wajah
ideal Partai di dalam mengelola kekuasaan negara. Di Bantul, Sragen dan Jombang, PDI Perjuangan bisa
menampilkan wajah kekuasaan yang mengabdi pada petani. Disitulah petani mendapatkan pembelaan
menghadapi struktur ekonomi pasar yang tidak adil; Di ketiga kabupaten tersebut, terbukti mampu menjadi
pelopor pertanian organik dan berhasil meningkatkan kesejahteraan petani. Lihatlah di kota Surabaya, oleh
kepemimpinan yang kuat, maka Surabaya menjadi kota yang sangat tertib; Politik anggaran telah menunjukkan
 besarnya anggaran untuk kepentingan publik. Tak heran, para pedagang kaki lima diperkuat; taman-taman
kota dibangun sehingga terciptalah ruang publik bagi rakyat. Di kota Solo, lebih dari 18 pasar tradisional telah
 dibangun tanpa melakukan penggusuran. Rakyat kecil mendapat tempat terhormat untuk ikut menentukan
kebijakan politik perdagangan dan menjadi pilar bekerjanya ekonomi kerakyatan. Di Kota Blitar, ketika
pemerintah gagal di dalam menyediakan rumah murah untuk rakyat, yang terlihat dengan terbengkelainya
RUSUNAWA (Rumah susun sewa) dan RUSUNAMI (Rumah Susun Sederhana Milik) rakyat, maka di
Kota Blitar, ribuan rumah rakyat telah dibangun dengan cara gotong royong. Demikian pula daerah lainnya
seperti Purbalingga Jawa Tengah berhasil mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan angka pengangguran
terendah. Inilah bukti pengelolaan pemerintahan untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Lihatlah
juga di Wakatobi Sulawesi Tenggara, suatu kabupaten dimana luas daratan hanya 18% dari total luas
kabupaten, dan oleh kepemimpinan yang visioner, mampu menjadikan Wakatobi sebagai daya tarik dunia
karena kekhususan terumbu karangnya. Demikian halnya di Kota Malang, Kota Probolinggo Jawa Timur,
dan daerah lainnya yang dipimpin oleh PDI Perjuangan selalu menunjukkan warna kebangsaan, dan
kerakyatan. Prestasi para kader Partai inilah yang membuat saya optimis dan dengan penuh percaya percaya
diri mengatakan: PDI Perjuangan telah membuktikan kerja ideologis di dalam menjalankan amanah rakyat.
Kita yang hadiri disini juga ikut bangga atas prestasi para kader kita. Inilah bukti bahwa ideologi telah
membumi, dan muncul dalam wajah kekuasaan yang membebaskan, dan memerdekakan rakyat kecil. Dan
inilah modal kita untuk menyongsong tahun-tahun perubahan dan kebangkitan sebagaimana saya tegaskan
pada saat kongres III Bali. Karena itulah melalui pencanangan DPC Pelopor ini pada dasarnya kita juga
menterjemahkan sinergi tiga pilar Partai: struktural Partai, eksekutif dan legislatif Partai untuk memelopori
perubahan wajah Partai. Percayalah, apabila kepeloporan Partai terus dilakukan secara konsisten, maka
penyakit rakyat berupa kemiskinan, kebodohan, dan ketidak adilan, bisa kita perangi dan diatasi melalui jalan
ideologi.
Saudara-saudara,

Berbagai kisah keberhasilan kader Partai di dalam menjalankan pemerintahan di daerah, telah diformulasikan
oleh Kongres III Partai menjadi doktrin perjuangan Partai yang disebut Dasa Prasetiya Partai. Intinya, ini
adalah prasetiya kita, agar kekuasaan yang dipercayakan rakyat kepada PDI Perjuangan, diabdikan untuk
rakyat melalui kebijakan:
1. menegakkan Negara Kesatuan republik Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945 serta menjaga kebhinekaan
bangsa;
2. memperkokoh budaya gotong royong dalam menyelesaikan masalah bersama;
3. memperkuat ekonomi rakyat
4. menyediakan pangan dan perumahan yang layak dan sehat bagi rakyat;
5. membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi rakyat;
6. memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat dan murah;
7. melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten;
8. mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek
KKN;
9. menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan;
10. menegakkan hukum dan menjunjung tinggi azas keadilan dan hak asasi manusia.
Itulah Dasa Prasetiya Partai yang menjadi prasetiya kita. Inilah kebijakan pengelolaan pemerintahan sebagai
skala prioritas menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan sosial, dan melembaganya struktur ekonomi yang
tidak adil, yang lebih didominasi oleh kekuatan kapital, dibandingkan kekuatan kolektif rakyat.
Saudara-saudara,
Kalau di depan saya berbicara tentang cita-cita demokrasi indonesia yang berkeadilan sosial, atau suatu
socio-democracy, yang melekat dengan socio-nasionalisme, maka pencanangan DPC Pelopor pada dasarnya
 adalah merombak cara-cara berpartai, baik secara mental, cara berpikir, cara bergerak, maupun cara
mengambil keputusan. Kita merombak gambaran politik yang individual-transaksional menjadi cara-cara
kepartaian yang digerakkan oleh ideologi. Tegasnya, dalam gambaran sederhana, ketika kita bekerja maka
gotong royong menjadi ciri kita, dan ketika mengambil keputusan, maka musyawarah mufakat-lah yang kita
utamakan. Musyawarah mufakat dan gotong royong sebenarnya sangat dinamis. Di dalamnya mensyaratkan
kedalaman substansi atas kebijakan yang diambil oleh Partai. Musyawarah mufakat dan gotong royong juga
tidak mencerminkan kuatnya pengaruh orang per orang atas dasar kapital (uang), sebagaimana kita sering
lihat akhir-akhir ini. Pendeknya, di dalam setiap gerak kepartaian kita, maka struktural Partai, ekskutif Partai,
dan legislatif Partai atau yang dikenal dengan Tiga Pilar Partai, harus bergerak dalam satu arah, yakni
kerakyatan. Inilah momentum politik yang kita canangkan hari ini saudara-saudara.
Saudara-saudara, kader Partai yang saya banggakan,
Itulah beberapa hal pokok yang ingin saya sampaikan. Kepada seluruh kader Partai saya menginstruksikan
untuk menjadikan kehidupan kepartaian kita, sebagai pemenuhan tanggung jawab terhadap bangsa dan
negara Indonesia yang kita cintai. Sebagai orang Partai, kita harus berdiri di depan, dan berani mengambil
tanggung jawab, betapapun beratnya persoalan yang kita hadapi sebagai bangsa. Inilah komitmen perjuangan
 kita. Percayalah, tak ada perjuangan yang sia-sia, no sacrifice is wasted, sebagaimana kata Bung Karno,
ketika perjuangan itu kita persembahkan dengan penuh rasa cinta kepada seluruh rakyat Indonesia.
Kepada seluruh kader PDI Perjuangan, saya serukan, janganlah ragu-ragu didalam menghadapi berbagai
persoalan bangsamu. Berpolitiklah, bukan sekedar bagi-bagi kekuasaan, namun sebagai pengabdian kepada
bangsamu. Dengan demikian berpolitiklah karena keyakinan dan panggilan Ibu Pertiwi. Ingatlah pesan Bung
Karno, ketika bangsa ini masih ragu menyongsong “fajar kemerdekaan”, dan masih terpecah oleh politik adu
domba, Bung Karno Bung menyerukan: “Kapal jang membawa kita ke Indonesia-merdeka itu, ialah
kapal-persatuan adanja! Mahatma, jurumudi jang akan membuat dan mengemudikan kapal-Persatuan itu kini
 barangkali belum ada, akan tetapi yakinlah kita pula, bahwa kelak dikemudian hari mustilah datang saatnya,
jang sang- Mahatma itu berdiri di tengah kita!!”. Dan keyakinan seorang pejuang terbukti menjadi kebenaran:
Indonesia Merdeka!!!
Saudara-saudara seperjuangan,
Sekali lagi, berpolitiklah dengan keyakinan atas dasar ideologi Pancasila dengan spirit kelahirannya pada
tanggal 1 Juni 1945. Mengakhiri pidato politik saya ini, saya instruksikan kembali kepada semua kader Partai,
 kepada seluruh pejuang-pejuang Pancasilais di seluruh negeri:
Pertama, satukan hati, pikiran, ucapan dan tindakanmu ke dalam satu tarikan nafas perjuangan mewujudkan
Pancasila. Jangan pernah biarkan tindakanmu mengkhianati ucapanmu. Jangan pernah biarkan ucapanmu
 mengkhianati pikiranmu. Dan jangan pernah biarkan pikiranmu mengkhianati hati nuranimu. Di dalam
kesatuan dan keteguhan hati, pikiran, ucapan dan tindakanmu Pancasila akan menampakan kewibawaaannya.
Kedua, jadikanlah gotong royong sebagai intisari Pancasila menjadi cara pikirmu, menjadi cara tuturmu, dan
 menjadi cara kerjamu dimanapun dan kapanpun. Jangan pernah lelah untuk berpikir dan bertindak secara
gotong royong. Hanya dengan cara itu, Pancasila akan menjadi ideologi dinamis yang hidup dan berdialektika
di tengah-tengah bangsa yang bhineka ini.
Ketiga, sebagai bangsa yang sedang menjadi – a nation in the making – ingatlah akan pesan Bung Karno,
“Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu, menjadi satu realiteit, yakni jikalau
kita ingin hidup menjadi satu bangsa, satu nationaliteit yang merdeka, ingin hidup sebagai anggota dunia yang
merdeka, yang penuh dengan perikemanusiaan, ingin hidup di atas dasar permusyawaratan, ingin hidup
sempurna dengan sociale rechtvaardigheid, ingin hidup dengan sejahtera dan aman – janganlah lupa akan
syarat untuk menyelenggarakannya, ialah perjuangan, perjuangan, dan sekali lagi perjuangan...”.
Karenanya, berjuang, berjuang dan sekali lagi berjuang di jalan ideologi Pancasila 1 Juni 1945 harus menjadi
elan hidup setiap pejuang pancasilais. Hanya dengan cara itu, kita dapat mencapai tujuan masyarakat adil dan
 makmur sesuai cita-cita didirikannya Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Akhirnya, selamat saya ucapkan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten yang telah dicanangkan
sebagai DPC Pelopor, dan kepada 65 DPC lainnya, yang telah diputuskan sebagai cabang pelopor. Kerja
kepartaian untuk rakyat selalu menanti kita.


Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Om Santi, Santi, Santi Om..



MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!


Hj. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Rekomendasi Rakornas II PDI Perjuangan; Bidang Eksternal

Selasa, 01 Februari 2011 16:34
Rapat Koordinasi Nasional II DPP PDI Perjuangan dilaksanakan ditengah keprihatinan atas berbagai
persoalan bangsa dan negara. Pertama, ketidak-mampuan pemerintah dalam menyediakan dan
mendistribusikan ”barang-barang politik dasar” seperti rasa aman; kebutuhan pokok agar rakyat bisa
sekadar bertahan hidup; kebutuhan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar;
 serta kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Kedua, terjadinya perubahan tata-kelola kepentingan
publik. Negara dan pemerintahan tidak lagi dikelola berbasis sistem yang stabil, permanen dan bersifat
 menyeluruh sebagaimana diamanatkan konstitusi dan sebagaimana seharusnya negara dikelola; tapi dikelola
selayaknya ”Kepanitiaan” yang labil/ fluktuatif, temporer dan adhoc, seperti pembentukan Satgas
Pemberantasan Mafia Hukum. Ketiga, semakin meluas dan mendalamnya fragmentasi baik di antara
kekuatan-kekuatan koalisi pembentuk pemerintahan, maupun di antara lembaga-lembaga negara, bahkan di
dalam satu lembaga negara yang sama. Yang lebih memprihatinkan, fragmentasi telah memasuki wilayah
 kebijakan seperti rivalitas yang terjadi antara aparat penegak hukum seperti KPK dan kepolisian.
Di sisi lain, PDI Perjuangan juga melihat tingginya tingkat kerawanan sosial akibat kesenjangan sosial yang
 semakin melebar. Praktek penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif, dan kekuasaan lebih ditampilkan
 sebagai alat untuk memobilisasi sumber daya ekonomi, sehingga seluruh mekanisme pemerintahan, dan
proses pengambilan keputusan, hingga keadilan melalui jalur hukum, bisa dibeli oleh kekuatan uang. Materi
 telah menjadi segala-galanya.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, Rakornas II PDI Perjuangan menegaskan kembali komitmen untuk
menjadikan PDI Perjuangan sebagai wahana pengorganisasian kekuatan rakyat guna meluruskan jalannya
penyelenggaraan pemerintahan negara, agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan semangat mewujudkan
 Indonesia yang berdaulat secara politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan Indonesia yang
berkepribadian dalam kebudayaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rakornas II PDI Perjuangan, merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Agar seluruh jajajaran PDI Perjuangan dari pusat hingga ke anak ranting memusatkan perhatian ekstra
pada usaha-usaha untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kelangkaan pangan di seluruh wilayah negara
 sebagai akibat dari perubahan iklim yang ekstrim dan ketidakmampuan pemerintah dalam mengantisipasi
perubahan di atas.
2. Rakornas mendesak pemerintah untuk secepatnya mengantisipasi dampak pemanasan global yang
mengakibatkan perubahan iklim yang bersifat ekstrim dan mengancam kecukupan pangan nasional.
Pemerintah harus mengupayakan terjaminnya ketersediaan pangan dalam jumlah yang mencukupi dengan
harga yang terjangkau bagi rakyat. Karena itulah PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk melindungi
kepentingan petani; segera menghentikan liberalisasi politik pangan, melakukan diversifikasi konsumsi pangan
pokok sehingga bangsa ini tidak hanya tergantung pada beras sebagai makanan utama rakyat, dan mampu
mengembangkan jenis-jenis pangan lain sesuai potensi alam Indonesia.
3. Rakornas mendesak pemerintah agar sesegeranya membangun sistem pemerintahan yang efektif, efisien
dan bersih yang mampu melayani kepentingan publik tanpa komersialisasi, serta didukung oleh tersedianya
sistem hukum yang menjamin terciptanya keadilan di tengah rakyat.
4. Rakornas Partai sangat memprihatinkan terhadap kecenderungan praktek politik yang hanya berorientasi
pada kekuasaan semata. Praktek politik dengan membagikan kue kekuasaan melalui konsesi pengelolaan
sumber daya alam, politisasi jabatan strategis di BUMN/Perusahaan Negara, dan proses pengambilan
keputusan melalui forum di luar mekanisme yang diakui dalam sistem ketatanegaraan harus diakhiri.
5. Rakornas mendesak pemerintah untuk bekerja dan menunjukkan optimisme kepada masyarakat, dan
menghentikan pernyataan yang bernada keluhan. Kritik yang diberikan terkait dengan persoalan kemiskinan,
pengangguran, dan tidak terwujudnya janji-janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden harus menjadi
pemicu perbaikan kinerja pemerintahan.
6. Rakornas meminta pemerintah agar menggunakan posisi strategis sebagai Ketua Asean guna memperkuat
kepemimpinan Indonesia di dalam membangun tatanan dunia baru yang lebih adil, damai, dan lebih
berkeadilan. Politik luar negeri yang bebas aktif harus diwujudkan melalui peningkatan peran Indonesia
melalui gerakan non blok, dalam dialog Selatan-Selatan, dan kerjasama bilateral, multilateral, maupun
 internasional melalui PBB.
7. Rakornas meminta pemerintah agar lebih serius memperhatikan wilayah terdepan NKRI, khususnya
pulau-pulau terdepan, wilayah perbatasan dan batas negara, agar menjadi etalase bangsa dan negara, serta
simbol kedaulatan atas seluruh wilayah NKRI. Berkaitan dengan hal tersebut, maka peningkatan kamampuan
 TNI harus terus menerus ditingkatkan. Melalui politik anggaran, maka pemerintah harus meningkatkan
sarana dan prasarana di daerah perbatasan, termasuk sarana telekomunikasi, dan mengupayakan peningkatan
kemampuan nasional TNI agar semakin mampu melindungi wilayah teritorial Indonesia, sehingga berbagai
bentuk pencurian kekayaan alam, dan pelanggaran tapal batas dapat dicegah.
8. Rakornas memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi tanpa kecuali dengan tetap
 menempatkan keadilan, menjaga martabat aparat penegak hukum dari pengaruh suap, dan ketaatan pada
mekanisme hukum. Politisasi penegakan hukum demi politik citra sudah saatnya diakhiri. Berkaitan dengan
hal tersebut, Rakornas Partai mendesak KPK untuk tidak melakukan tebang pilih dalam upaya
pemberantasan korupsi. PDI Perjuangan memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPK agar dapat
melaksanakan tugasnya secara independen. Kasus besar seperti kasus pajak Gayus, kasus Bank Century
adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan KPK. Khusus mengenai kasus travel check pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, PDI Perjuangan mendesak KPK agar tidak hanya fokus kepada
para terduga penerima suap, namun secepatnya menemukan dan menangkap sumber pemberi suap.
9. Rakornas menegaskan bahwa penggelapan pajak, baik yang dilakukan oleh warga negara maupun
perusahaan kena pajak merupakan kejahatan ekonomi terhadap negara. Karena itulah seluruh kasus
penggelapan pajak harus diusut sampai tuntas. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakornas meminta kepada
DPP Partai agar memerintahkan kepada fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendukung penggunaan hak
angket DPR RI terkait dengan mafia perpajakan.
10. Rakornas memprihatinkan terhadap meluasnya ketidakpercayaan rakyat terhadap lembaga publik,
khususnya pemerintah, yang ditandai dengan gerakan moral para tokoh agama yang menggugat “kebohongan”
 pemerintah yang secara sepihak mengklaim keberhasilan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan
kerja berdasarkan keberhasilan statistik semata. Pemerintah seharusnya menanggapi kritik yang disampaikan
para tokoh agama tersebut melalui kebijakan kongkret. Sudah saatnya keresahan sosial akibat tingginya
harga kebutuhan pokok rakyat, kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan, yang telah menyebabkan
rakyat bunuh diri, untuk secepatnya diakhiri.
11. Rakornas mengkritik pemerintah atas kebijakan menurunkan bea masuk atas produk-produk pertanian.
Pemerintah seharusnya lebih mendorong kemampuan para petani untuk meningkatkan produksinya melalui
penyediaan lahan bagi petani melalui reformasi agraria, perbaikan infrastruktur pertanian, perlindungan bagi
petani, dan menghentikan ketidakdilan atas sistem produksi pasca panen dan sistem distribusi produk-produk
pertanian.
12. Rakornas Partai menanyakan keseriusan pemerintah di dalam melakukan rekonstruksi dan rehabilitasi
pasca bencana alam di Wassior, Mentawai dan Merapi. Sudah saatnya pemerintah memenuhi seluruh janji
rekonstruksi dan penggantian ternak yang mati pada saat bencana alam.
13. PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk memaparkan data-data hasil penyelenggaraan negara secara
 benar kepada masyarakat sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Tuduhan pemerintah sebagai
“Pembohong”, sebagaimana yang disampaikan oleh tokoh-tokoh agama merupakan manifestasi dari
akumulasi ketidakpuasan publik terhadap tidak adanya kesatuan antara janji, perbuataan dan pemaparan
hasil penyelenggaran pemerintahan.
14. Rakornas Partai sangat memprihatinkan terhadap naiknya tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak
sebanding dengan upaya pemerintah di dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat atas pekerjaan,
 pangan, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Pertumbuhan pendudukan yang tidak terkendali hanya akan
melanggengkan kemiskinan dan kebodohan. Karena itulah kebijakan keluarga berencana harus digalakkan
kembali melalui revitalisasi program KB, dan memberikan insentif terhadap masyarakat yang aktif mengikuti
program KB.
15. Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI
untuk memelopori agenda setting melalui fungsi legislasi DPR RI, dengan mendorong perubahan
undang-undang di bidang ekonomi, khususnya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pengeloaan
badan usaha milik negara, pemenuhan tanggung jawab negara terhadap kebutuhan dasar warga negara, dan
merealisasikan fungsi negara di dalam distribusi aset negara untuk digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
16. Rakornas meminta DPP Partai agar perubahan undang-undang pemilu dapat menjadi instrumen penting
guna mencegah berbagai kecurangan pemilu. Pengalaman pemilu tahun 2009 seperti penghilangan hak warga
negara secara sistemik melalui Daftar Pemilih Tetap; penyalahgunaan APBN untuk politik citra dan politisasi
program pemberantasan kemiskinan untuk mendapatkan dukungan; intervensi terhadap sistem rekapitulasi
melalui sistem informasi teknologi; dan menjadikan anggota KPU sebagai pengurus partai politik hendaknya
dicegah melalui UU Pemilu.
17. Rakornas mendesak pemerintah untuk melaksanakan UU tentang tata Ruang yang memungkinkan adanya
 perlindungan terhadap lahan-lahan produktif untuk menjamin ketersediaan pangan.
18. Rakornas merekomendasikan kepada DPP Partai agar memerintahkan seluruh anggota legislatif dan
kepala daerah dari PDI Perjuangan untuk mendorong kebijakan perlindungan pasar tradisional, membangun
pasar tradisional, dan menjadikan pasar tradisional sebagai pusat perdagangan rakyat.



Batam, 30 Januari 2011



Rekomendasi Rakornas Tiga Pilar

Senin, 30 Agustus 2010 17:40

Rakornas Tiga PilarPDI Perjuangan menegaskan keberpihakannya kepada rakyat kecil, dan bertekad
memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tekad ini tertuang dalam hasil Rekomendasi Rapat Koordinasi
 Nasional (Rakornas) Tiga Pilar PDIP di Gedung Sentul International Convention Center (SICC), Sentul,
Jawa Barat, awal Agustus lalu.
Berikut ini hasil Rekomendasi Rakornas Tiga Pilar tersebut:
Terhadap penyelenggaraan Pemerintahan negara
1. Rakornas Partai menegaskan bahwa proses demokrasi yang berlangsung di Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tercermin pada sistem Pemilihan Umum, sistem rekrutmen politik, sistem penyelenggaraan
pemerintahan, termasuk di dalamnya mekanisme pengambilan keputusan politik sangat didominasi oleh
semangat liberalisme yang lebih mengedepankan kepentingan individual dalam berpolitik dengan
mengandalkan kekuatan modal, harus dikembalikan ke bentuk demokrasi Indonesia yang berdasarkan
 musayawarah untuk mencapai mufakat dalam mengambil keputusan, gotong royong dalam bekerja demi
kesejahteraan rakyat.
2. Rakornas Partai menegaskan bahwa sistem Pemerintahan Republik Indonesia harus di dasarkan pada
konstitusi UUD Negara republik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu terhadap peraturan
perundang-undangan seperti penanaman modal; pengelolaan sumber daya alam; kebijakan anggaran melalui
APBN dan undang-undang yang berkaitan dengan pangan, energi, keuangan negara, dan BUMN harus
diubah agar sesuai dengan UUD 1945.
3. Rakornas Partai memprihatinkan pelaksanaan pemilu kepala daerah yang diwarnai oleh pertarungan
kekuatan modal; koalisi antara pengusaha dan calon untuk menguasai sumber daya alam strategis; dan
dampak pemilu kada yang memecah belah persatuan bangsa. PDI Perjuangan bertekad untuk menjalin
kerjasama dengan Partai Politik lainnya guna menciptakan Pemilu Kada yang lebih demokratis, lebih efektif
dan murah dalam pembiayaan kampanye dengan memperbaiki peraturan peratutan perundangan yang
berlaku.
4. Rakornas Partai menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasar pada
hukum. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus mencegah adanya peraturan yang diskriminatif dan
tidak boleh didasarkan pada faktor primordial.
5. Rakornas Partai menegaskan perlunya segera dilakukan perubahan undang-undang pemilu guna
mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui cara yang demokratis dengan ketentuan partai politik
yang berhak ikut pemilu (electoral treshold) dan penerapan ambang batas keikutsertaan di partai politik di
parlemen (Parliamentary Treshold) 5%.
6. Rakornas Partai memandang bahwa lembaga pelaksana Pemilu, KPU harus independen, oleh karena itu
 harus diisi oleh individu yang juga menjamin independensi tersebut. Namun prinsip independensi tersebut
 justru dilanggar oleh anggota KPU. Pemilu 2004 dan Pemilu 2009, adalah bukti bahwa anggota individu
non partisan justru menjadi agen kepentingan parpol dan capres tertentu di lembaga KPU. Oleh karena itu,
Rakornas memandang KPU harus kembali melibatkan Partai Politik. Keterlibatan parpol, dengan mekanisme
 saling mengontrol di dalam lembaga, untuk menghindari kecurangan dan pemanfaatn KPU untuk kepentingan
 politik tertentu. Revisi UU Pelaksana Pemilu harus memperjuangkan agar Partai Politik kembali terlibat di
KPU.
7. Rakornas menyesalkan lambatnya pelaksanaan UU no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.
Keterlambatan pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial sebagai amanat UU No 40 tahun 2004
 tersebut adalah bukti pemerintah lalai di dalam memenuhi tanggung jawab sosial-kerakyatan. Dampaknya
tanggung jawab negara untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat yang lemah dan tidak mampu
belum dapat dipenuhi. PDI Perjuangan mendesak agar pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dapat segera dilakukan, dan pemerintah menghilangkan ego sektoral.
Terhadap Persoalan Politik Nasional
1. Rakornas Partai mendesak Pemerintah untuk menegakkan kewibawaan pemerintahan dengan secepatnya
 mengatasi konflik antar lembaga penegak hukum sehingga program pemberantasan korupsi dapat berjalan
 melalui pemberdayaan lembaga penegak hukum, ketaatan pada peraturan perundang-undangan, dan
membangun budaya hukum, serta menjauhkan politik “tebang pilih”.
2. Rakornas Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menugaskan fraksi PDI Perjuangan DPR
RI untuk tetap menolak kebijakan kenaikan Tarif Dasar Listrik; menetapkan skala prioritas legislasi nasional
 sebagai pelaksanaan Trisakti; mendorong kebijakan sistem transportasi umum untuk rakyat yang aman,
manusiawi dan dengan harga terjangkau; dan menjamin pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak.
3. Rakornas Partai mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab dan secepatnya mengatasi tragedi
kemanusiaan “teror tabung gas” sebagai akibat pelaksanaan program konversi minyak tanah yang gegabah,
mengabaikan sosialisasi, mengabaikan pengawasan kualitas tabung, selang dan regulator, serta tanpa disertai
 penyediaan infrastruktur distribusi gas (LPG). Akibatnya rakyat menjadi korban dari kebijakan publik yang
 terlalu berorientasi profit dengan mengabaikan keselamatan rakyatnya. PDI Perjuangan berpendapat agar
secepatnya pemerintah menarik tabung gas dan asesorisnya yang tidak memenuhi uji kualitas; melindungi
warga masyarakat dari ancaman ledakan lebih lanjut; menyediakan asuransi dan ganti rugi atas setiap korban
 dan kerugian yang terjadi. PDI Perjuangan akan melakukan langkah kongkrit dengan membantu sosialisasi
 terhadap penggunaan kompor gas tersebut.
4. Rakornas Partai meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah terkoordinasi guna mencegah
kenaikan harga kebutuhan pokok. Kembali terbukti kegagalan sistemik di dalam pengendalian sistem logistik
pangan nasional yang berdampak pada aksi spekulasi dan permainan sistem distribusi. Karena itulah
mewujudkan kedaulatan pangan melalui peningkatan produksi pangan oleh petani harus dilakukan. Saatnya
seluruh hambatan struktural yang memiskinkan petani diakhiri.
5. Rakornas Partai prihatin terhadap memburuknya kualitas kehidupan manusia Indonesia. Hal ini akibat
pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang belum mampu meningkatkan kualitas manusia Indonesia;
belum mampu menciptakan manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, dengan mentalitas pengabdian
untuk bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan keberdikarian secara
ekonomi dan menghindari ketergantungan secara teknologi.
6. Rakornas Partai mendukung upaya yang dilakukan untuk pemberantasan korupsi, baik di dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara yang bebas dari korupsi, maupun di dalam kehidupan berpartai.
PDI Perjuangan akan mengedepankan kebijakan pemerintahan daerah yang bebas dari korupsi dan
menegakkan disiplin partai guna mencegah terjadi praktek korupsi di internal partai.
Terhadap wajah partai di tengah Rakyat
1. Rakornas Partai menyadari bahwa rakyat kecil masih sering menjadi korban kebijakan yang tidak adil.
PDI Perjuangan bertekad untuk menjadikan urat syaraf kepartaian untuk semakin berpihak kepada rakyat
petani, buruh, nelayan, guru, pedagang kaki lima, dan rakyat marhaen lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut,
 kantor-kantor Partai harus menjadi pusat pengorganisasian dan advokasi terhadap rakyat tertindas.
2. Rakornas Partai menetapkan tolok ukur sinergi tiga Pilar partai terletak pada pelaksanaan Partai,
khususnya terhadap kebijakan di dalam memberikan jaminan terhadap penciptaan lapangan kerja bagi
 rakyat; memberikan jaminan kepada bekerjanya proses produksi rakyat melalui penyediaan fasilitas alat
produksi, penguatan usaha rakyat, fasilitas permodalan dan pemasaran, serta penguatan kemampuan rakyat.
3. Rakornas Partai menolak kecenderungan penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok
masyarakat tertentu dengan mengatasnamakan agama dan ketertiban umum. Rakornas menegaskan bahwa
Pemerintahan Negara Republik Indonesia harus berwibawa, dan hak monopoli penggunaan kekerasan
melalui aparat penegak hukum kepolisian, sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan untuk menjamin
keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itulah perbuatan main hakim sendiri harus diakhiri dengan
tindakan tegas untuk membubarkan organisasi yang secara sistematis dan terorganisir telah menggunakan
kekerasan dan menciptakan keresahan masyarakat.
Instruksi kepada Pilar Strategis Partai: Struktur, Eksekutif dan Legislatif
1. Rakornas merekomendasikan DPP Partai agar sinergi tiga pilar partai dapat diatur melalui peraturan partai,
 berdasarkan keberhasilan pelaksanaan sinergi tiga pilar partai di daerah-daerah sehingga menjadi pedoman
pengelolaan kepartaian dengan sanksi disiplin Partai bagi yang tidak melaksanakan program Partai.
2. Rakornas mengusulkan agar dilakukan koordinasi horisontal antar kader partai yang bertugas di struktural,
 eksekutif dan legislatif, dapat semakin intens membagikan pengalaman keberhasilan melalui kerjasama antar
 DPC dan DPD Partai dari satu daerah dengan daerah lainnya.
3. Rakornas merekomendasikan untuk terus menerus melakukan perbaikan citra Partai ditengah rakyat
dengan membumikan kerja kepartaian. Karena itulah paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
pelaksanaan Rakornas tiga pilar, di setiap DPC dan DPD partai, disepakati untuk menyusun 5 (lima) prioritas
 pelaksanaan program tiga pilar, atau sekurang-kurangnya dari 2 (dua) pilar Partai bagi yang tidak memiliki
kepala daerah.
4. Rakornas Partai mengusulkan kepada DPP partai agar menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk
 memelopori dibentuknya pansus “Darurat Kerukunan Umat Beragama” yang melibatkan semua fraksi agar
berbagai peristiwa kekerasan berlatar belakang agama dapat dihentikan. Dengan demikian kebhinekaan
Indonesia dapat dijaga di seluruh nusantara Indonesia.
5. Rakornas Partai meminta kepada seluruh kader Partai yang duduk di legislatif dan kepala daerah dari
PDI Perjuangan untuk mempelopori peraturan daerah yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, dan
mengusulkan pencabutan perda-perda yang diskriminatif maupun perda yang didasarkan pada agama
tertentu