Senin, 21 Desember 2009

Politik

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
  • politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
  • politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
  • politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
  • politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik, proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut serta segala konsekuensinya. Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Lembaga politik
Secara awam berarti suatu organisasi, tetapi lembaga bisa juga merupakan suatu kebiasaan atau perilaku yang terpola. Perkawinan adalah lembaga sosial, baik yang diakui oleh negara lewat KUA atau Catatan Sipil di Indonesia maupun yang diakui oleh masyarakat saja tanpa pengakuan negara. Dalam konteks ini suatu organisasi juga adalah suatu perilaku yang terpola dengan memberikan jabatan pada orang-orang tertentu untuk menjalankan fungsi tertentu demi pencapaian tujuan bersama, organisasi bisa formal maupun informal. Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik.
Pemilihan pejabat, yakni proses penentuan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu dan kemudian menjalankan fungsi tertentu (sering sebagai pemimpin dalam suatu bidang/masyarakat tertentu) adalah lembaga demokrasi. Bukan lembaga pemilihan umumnya (atau sekarang KPU-nya) melainkan seluruh perilaku yang terpola dalam kita mencari dan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin ataupun wakil kita untuk duduk di parlemen.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Hubungan Internasional
Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara. Dalam bentuk klasiknya hubungan internasional diperankan hanya oleh para diplomat (dan mata-mata) selain tentara dalam medan peperangan. Sedangkan dalam konsep baru hubungan internasional, berbagai organisasi internasional, perusahaan, organisasi nirlaba, bahkan perorangan bisa menjadi aktor yang berperan penting dalam politik internasional.
Peran perusahaan multinasional seperti Monsanto dalam WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia) misalnya mungkin jauh lebih besar dari peran Republik Indonesia. Transparancy International laporan indeks persepsi korupsi-nya di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB merupakan organisasi internasional terpenting, karena hampir seluruh negara di dunia menjadi anggotanya. Dalam periode perang dingin PBB harus mencerminkan realitas politik bipolar sehingga sering tidak bisa membuat keputusan efektif, setelah berakhirnya perang dingin dan realitas politik cenderung menjadi unipolar dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan Hiper Power, PBB menjadi relatif lebih efektif untuk melegitimasi suatu tindakan internasional sebagai tindakan multilateral dan bukan tindakan unilateral atau sepihak. Upaya AS untuk mendapatkan dukungan atas inisiatifnya menyerbu Irak dengan melibatkan PBB, merupakan bukti diperlukannya legitimasi multilateralisme yang dilakukan lewat PBB.
Untuk mengatasi berbagai konflik bersenjata yang kerap meletus dengan cepat di berbagai belahan dunia misalnya, saat ini sudah ada usulan untuk membuat pasukan perdamaian dunia (peace keeping force) yang bersifat tetap dan berada di bawah komando PBB. Hal ini diharapkan bisa mempercepat reaksi PBB dalam mengatasi berbagai konflik bersenjata. Saat misalnya PBB telah memiliki semacam polisi tetap yang setiap saat bisa dikerahkan oleh Sekertaris Jendral PBB untuk beroperasi di daerah operasi PBB. Polisi PBB ini yang menjadi Civpol (Civilian Police/polisi sipil) pertama saat Timor Timur lepas dari Republik Indonesia.
Hubungan internasional telah bergeser jauh dari dunia eksklusif para diplomat dengan segala protokol dan keteraturannya, ke arah kerumitan dengan kemungkinan setiap orang bisa menjadi aktor dan mempengaruhi jalannya politik baik di tingkat global maupun lokal. Pada sisi lain juga terlihat kemungkinan munculnya pemerintahan dunia dalam bentuk PBB, yang mengarahkan pada keteraturan suatu negara (konfederasi?).
Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah suatu negara.
Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain. ketentuan yang tersebut diatas merupakan syarat berdirinya suatu negara menurut konferensi Montevideo pada tahun 1933
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
  • Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
  • Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
  • Ikut serta dalam pesta politik
  • Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
  • Berhak untuk menjadi pimpinan politik
  • Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku


Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)

Jumat, 18 Desember 2009

Jika Rapat Pansus Tertutup, FPDIP Ancam Walkout

Jika Rapat Pansus Tertutup, FPDIP Ancam Walkout

Jika Rapat Pansus Tertutup, FPDIP Ancam Walkout
Fraksi PDI Perjuangan meminta semua rapat-rapat Pansus Angket Bank Century yang menghadirkan pihak luar digelar secara terbuka. Jika tidak, FPDIP pun tidak segan-segan untuk balik badan meninggalkan rapat.
"Kalau dipaksa tertutup rapat pansusnya, Fraksi PDI Perjuangan bisa dimungkinkan melakukan walkout," kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (18/12/2009).
Dari dua rapat konsultasi yang mengundang BPK dan PPATK, rapat memang selalu digelar terbuka. Namun dalam dinamika rapat dengan BPK Rabu 16 Desember lalu, muncul usulan dari beberapa anggota pansus untuk membuat rapat itu berlangsung tertutup. Sebabnya, BPK enggan membuka data aliran dana Bank Century yang mereka kantongi.
Tjahjo menilai rapat terbuka merupakan hal yang penting untuk transparansi yang akan mengundang kontrol dari masyarakat.
"Transparansi untuk memperkuat demokrasi sangat penting. Masyarakat
saya kira sudah cukup bisa memilah mana yang benar dan tidak," ujarnya


Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda?
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang!

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1431 H

p

SELAMAT TAHUN BARU ISLAM 1 MUHARRAM 1431 H

Semoga di Tahun Baru yang Baru Terdapat Harapan Baru yang Baik Bagi Kita Semua & Negara Indonesia,amien... 



Apa dia selingkuh?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

Selasa, 01 Desember 2009

Boediono Tak Sedikit Pun Berpikir Mundur
Selasa, 1 Desember 2009 | 22:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah terpikir sedikit pun untuk menyatakan mundur dari jabatan terkait kasus dana penyehatan Bank Century.

Di tengah tugas dan pekerjaannya, Boediono menyatakan siap untuk memberikan keterangan bilamana panitia khusus DPR memerlukannya terkait dengan jabatan saat ia menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Penjelasan Boediono itu disampaikan oleh Staf Khusus Wapres Bidang Media Massa, Yopie Hidayat, dalam keterangan pers terkait persetujuan Sidang Paripurna DPR atas usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR, Selasa (1/12) sore di Istana Wapres, Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media massa, Boediono diberitakan mengundurkan diri dari jabatan terkait desakan agar Boediono mundur sehubungan dengan kasus Bank Century.

"Jadi, berita yang menyatakan Pak Boediono mundur itu tidak benar. Pembicaraan dengan Presiden Yudhoyono selama ini bukan hanya soal Bank Century, melainkan soal program pembangunan yang juga menjadi prioritas pemerintah," papar Yopie.

Terkait terbentuknya pansus hak angket Bank Century, Yopie menyatakan bahwa Boediono belum bisa menanggapi mengingat proses politik hingga kini masih berjalan di DPR. "Yang jelas, Pak Boediono menyambut baik karena ini merupakan upaya untuk memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan di masyarakat agar kasus Bank Century itu terang benderang," demikian Yopie.


Lebih aman saat online.
Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini!

Kamis, 26 November 2009

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1430 H

"idul ahda"
Oleh: Joko Riyanto Koordinator Riset Pusat Kajian dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo
Sumber : Lampung Pos
 


Mencari semua teman di Yahoo! Messenger?
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!

Rabu, 25 November 2009

Pramono: Ito Polisi yang Profesional

Pramono: Ito Polisi yang Profesional
Ito Sumardi, the new Criminal Detective Body Chief (Kabareskrim)
    Rabu, 25 November 2009 | 12:21 WIB
    Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liu

    JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyambut positif penunjukkan Irjen Ito Sumardi sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri yang baru, menggantikan Komjen Susno Duadji. Sebelumnya, Ito menjabat sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri.
    "Saya melihat Ito Sumardi seorang polisi yang profesional dan memiliki record yang panjang. Kebetulan, saya termasuk orang yang memperhatikannya sejak dirinya menjabat sebagai Kapolwil Surabaya sampai dengan Kapolda Riau dan Sumsel," ujar Pramono kepada para wartawan, Rabu (25/11) di Gedung DPR RI, Jakarta.
    Ditambahkan Pramono, perwira bintang dua tersebut juga merupakan lulusan terbaik di Lemhamnas, dan juga di angkatan 1977. Dengan demikian, Ito memiliki kapabilitas dalam memimpin Bareskrim Mabes Polri.
    Terkait catatan bahwa Ito pernah dicopot sewaktu menjabat sebagai Kapolda Sumsel pada tahun 2008 terkait dugaan pembekingan perjudian, Pramono mengatakan, hal ini belum terungkap. Ke depan, Ito, ketika resmi menjadi Kabareskrim, dapat menjelaskan duduk persoalan dugaan tersebut.
    "Harapan saya, Ito belajar dari peristiwa ini, dan tidak mengulangi hal yang sama, yaitu melakukan hal-hal yang menimbulkan polemik di masyarakat," imbuh Pramono.


    Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

    Jumat, 02 Oktober 2009

    Pramono Anung: Taufiq Berpeluang Besar Pimpin MPR

    Pramono Anung: Taufiq Berpeluang Besar Pimpin MPR

    Pramono Anung: Taufiq Berpeluang Besar Pimpin MPR
    Jakarta (ANTARA) - Peluang tokoh PDI Perjuangan Taufiq Kiemas menduduki kursi ketua MPR 2009-2014 terbuka lebar setelah sejumlah partai mengisyaratakan dukungan kepadanya.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Pramono Anung, di Jakarta, Jumat, mengatakan, selain PDI Perjuangan, sejumlah partai juga mendukung Taufik untuk menduduki kursi Ketua MPR, seperti Partai Demokrat dan Partai Golkar.
    "Dukungan dari partai-partai besar tersebut sudah dikomunikasikan sebelumnya. Pak Taufiq sendiri tidak pernah meminta jabatan," kata Pramono Anung di gedung DPR Senayan Jakarta.
    Dia mengatakan, dukungan tersebut menambah kemantapan dan rasa percaya diri Taufiq untuk melangkah pada pemilihan ketua MPR yang akan diselenggarakan, Sabtu (3/10).
    Menurut dia, ada wacana yang berkembang agar pemilihan Ketua MPR dilakukan secara aklamasi. Namun karena masih ada nama-nama lain yang akan mencalonkan diri menjadi pimpinan MPR, maka akan dilakukan konsultasi untuk menentukan kesepakatan proses pemilihan.
    Pada pertemuan rapat konsultasi antara DPD dan DPR di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat, kata dia, akan dibahas untuk mencapai kesepakatan soal proses pemilihan.
    Nama-nama yang saat ini muncul pada bursa calon Ketua MPR yakni, Taufiq Kiemas (PDIP), Hajrianto Tohari (Partai Golkar), dan Lukman Hakim Saefuddin (PPP).
    Soal komposisi pimpinan MPR, menurut dia, lebih baik jika pimpinan MPR ada keterwakilan DPR dan DPD secara seimbang.
    "Soal komposisi pimpinan ini juga akan dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR dan DPD," katanya.
    Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Marwan Ja`far mengatakan, fraksi PKB akan mengarahkan dukungan kepada koalisi besar yang telah terbentuk yakni Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan sejumlah partai lainnya.
    Menurut dia, gabungan dari tiga partai besar tersebut secara penuh sudah cukup untuk memenangkan pemilihan ketua MPR, apalagi jika didukung partai lainnya menjadi lebih kuat.
    Pemilihan pimpinan MPR akan diselenggarakan di gedung MPR Senayan Jakarta, Sabtu (3/10), dikuti 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD.
    Komposisi pimpinan MPR terdiri atas satu ketua serta empat wakil ketua.


    Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!

    Selasa, 08 September 2009

    Gabung SBY, Awal Kehancuran PDIP yang Lebih Drastis

    Gabung SBY, Awal Kehancuran PDIP yang Lebih Drastis 

    Gabung SBY, Awal Kehancuran PDIP yang Lebih Drastis
    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) harus benar-benar memikirkan kembali niatnya berkoalisi dengan pemerintahan SBY. Sebab, jika tetap bergabung, PDIP harus siap kehilangan eksistensinya sebagai partai besar yang akarnya sudah dibangun sejak lahirnya Partai Nasional Indonesia (PNI) pada tahun 1927.
    Demikian disampaikan pengamat politik dari LP3ES Fachry Ali di sela-sela diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2009).
    "Kalau sudah masuk, PDIP itu bukan PDIP lagi. Tidak bisa dikenali lagi. Ini awal kehancuran yang lebih drastis," kata Fachry.
    Menurut Fachry, sikap politik PDIP yang selama ini menjadi oposisi menjadi nilai penting bagi eksistensinya. Sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat secara otomatis mendekatkan moncong putih dengan wong cilik. "Karena rakyat memerlukan energi untuk survive," cetusnya.
    Oleh karena itu, Fachry menyarankan PDIP tetap pada jalur oposisi. Kalaupun ada beberapa elit PDIP yang tergiur kekuasaan, Megawat Soekarnoputri sebagai ketua umum harus bertindak tegas.
    Apalagi keputusan Rakernas VI PDIP juga telah menyerahkan sepenuhnya sikap politik partai ke depan kepada putri Bung Karno tersebut.
    "Mega harus ngotot, karena didukung arus bawah. Loyalitas orang itu pada Ibu Mega, bukan Pak Taufiq Kiemas," pungkasnya.


    Pemerintahan yang jujur & bersih? Mungkin nggak ya?
    Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

    Minggu, 17 Mei 2009

    PDI PERJUANGAN

    Oleh

    Kristian Sirait

    PDI PERJUANGAN

    REPUBLIK INDONESIA

    PANCASILA






    MEGAWATI DAN PRABOWO




    "Kita masih hidup dalam alam perjuangan dan kita tetap akan hidup di alam perjuangan itu, dalam arti yang luas. Untuk dapat berjuang, maka sesuatu bangsa harus mempunyai kemampuan untuk berjuang, maka sesuatu bangsa harus mempunyai kemauan untuk berjuang dan pemimpin berkewajiban menghidupkan kemauan untuk berjuang itu. Pemimpin harus mengaktivir kemauan massa untuk berjuang."


    PANCASILA




    1. Ketuhanan Yang Maha Esa


    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab


    3.Persatuan Indonesia


    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
    5.Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia








    NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945





    I. Pancasila



    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    Makna sila ini adalah:
    * Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
    * Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
    * Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
    * Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.



    2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
    Makna sila ini adalah:
    * Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
    * Saling mencintai sesama manusia.*Mengembangkan sikap tenggang rasa.* idak semena-mena terhadap orang lain.* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.* Berani membela kebenaran dan keadilan.* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.



    3. Persatuan Indonesia
    Makna sila ini adalah:
    * Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.* Rela berkorban demi bangsa dan negara.* Cinta akan Tanah Air.* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.



    4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    Makna sila ini adalah:
    * Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.



    5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    Makna sila ini adalah:* Bersikap adil terhadap sesama.* Menghormati hak-hak orang lain.* Menolong sesama.* Menghargai orang lain.* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.



    II. Makna Lambang Garuda Pancasila



    * Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia


    * Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa


    * Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab


    * Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia


    * Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
    * Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
    * Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
    * Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
    * Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
    * Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "berbeda beda, tetapi tetap satu jua".



    III. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
    Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
    Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan
    Tambahan.
    Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.



    IV. Sejarah
    Sejarah Awal
    Pada tanggal 22 Juli 1945, disahkan Piagam Jakarta yang kelak menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Naskah rancangan konstitusi Indonesia disusun pada waktu Sidang Kedua BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
    Periode 1945-1949
    Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahu kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
    Periode 1959-1966
    Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.



    Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:* Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
    * MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup* Pemberontakan G 30S
    Periode 1966-1998Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.



    Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
    * Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
    * Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.* Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.



    V. Perubahan UUD 1945


    Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.



    Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertegas sistem presidensiil.



    Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
    * Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
    * Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000* Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001* Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 1999



    situs ini situs dukungan pdiperjuangan




    Cepat, Bebas Iklan, Kapasitas Tanpa Batas - Dengan Yahoo! Mail Anda bisa mendapatkan semuanya.